19 Oktober 1991
Pada 09 Oktober 1991, 40 orang aktivis Masjid Salman-ITB telah menandatangani akta pengukuhan secara hukum, kesediaan mereka mendirikan bank : PT BPR Amal Salman (Al Salaam), di depan notaris Abdul Latief, SH di Jakarta. Sebagai modal awal telah terkumpul dana : Rp 69.800.000. Meski menerapkan pola konvensional, semua pendiri sepakat untuk menampilkan Al Salaam sebagai bank yang Islami.
Modal Berjalan
Pemegang Saham
40 orang
Legal Operasional
Kegiatan operasional BPR Al-Salaam dimulai pada tanggal 29 Pebruari 1992 berdasarkan Akte No. 30 dari Abdul Latief, Notaris di Jakarta, diubah dengan akte No.14 tanggal 5 Desember 1991 dari Abdul Latief, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan No.C2-7937.HT.01.01.TH.91 tanggal 19 Desember 1991 dan didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri di Bogor dibawah No. WB.DH.1.PR.01.10.92 serta diumumkan dalam tambahan No.657 dari Berita Negara RI No.13 tanggal 14 Pebruari 1992 dan tambahan No. 5045 dari Berita Negara RI No.70 tanggal 1 September 2000.