Mengenal lebih dekat pilihan Akad di Bank Syariah
Mengenal lebih dekat pilihan Akad di Bank Syariah

Mudahnya Bank Syariah

Mengenal lebih dekat pilihan Akad di Bank Syariah

05 November 2024

Mengenal lebih dekat pilihan Akad di Bank Syariah

Mengenal lebih dekat pilihan Akad di Bank Syariah – Bank syariah adalah institusi keuangan yang menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dengan berlandaskan ajaran Islam. Dalam hal ini, segala transaksi di bank syariah dilakukan sesuai dengan hukum Islam dan menghindari praktik riba atau bunga. Hal ini lah yang menjadi salah satu elemen penting dalam sistem keuangan syariah adalah akad.

1. Apa Itu Akad dalam Bank Syariah?

Akad adalah kesepakatan atau kontrak antara dua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi, baik itu nasabah maupun bank. Akad menjadi dasar hukum dalam setiap transaksi di bank syariah untuk memastikan semua kegiatan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam akad pembiayaan, bank telah metapkan harga barang kepada pihak pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Jenis-Jenis Akad dalam Bank Syariah

Sistem akad di bank syariah sangat beragam, dan setiap jenis akad memiliki tujuan serta aturan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan transaksi. Dilansir dari laman OJK, Berikut adalah beberapa jenis akad utama dalam bank syariah:

a. Akad Jual Beli (Murabahah)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Akad murabahah adalah akad jual beli suatu aset, di mana penjual menetapkan suatu harga jual kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang telah ditetapkan. Akad ini sering digunakan untuk pembelian barang-barang seperti kendaraan, rumah, atau peralatan usaha.

  • Harga jual pembiayaan murabahah (qimah ismiyyah): Dalam akad murabahah harga perolehan ditambah dengan margin (keuntungan), yang mengacu pada jangka waktu yang disepakati oleh Bank (sebagai penjual) dan nasabah (sebagai pembeli). Harga jual pembiayaan murabahah dan mata uang yang digunakan harus diperhitungkan dalam akad pembiayaan murabahah.
  • Pembayaran Angsuran: Pembayaran kewajiban Nasabah yang jatuh tempo kepada Bank dilakukan setiap bulan pada akhir periode berjalan (akhir bulan keempat setelah pembayaran berikutnya) atau sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam perjanjian.

b. Akad Bagi Hasil (Mudharabah)

Akad Mudarabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (Shahibul Mal) dan pengelola modal (Mudarib), dimana seluruh dana/modal yang diinvestasikan oleh pengelola modal (Mudarib) dan keuntungan yang diperoleh (dibagi) di antara keduanya sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad.

  • Tanpa Kerugian Sepihak: Jika usaha mengalami kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal masing-masing dan telah disepakati diawal, sehingga kedua belah pihak menanggung risiko secara adil.
  • Bentuk Kerja Sama: Mudharabah memungkinkan kedua belah pihak untuk bekerja sama tanpa adanya tekanan bunga yang harus dibayarkan, sehingga akad ini sangat menguntungkan bagi pengusaha.

c. Akad Kerja Sama (Musyarakah)

Akad Musyarakah adalah bentuk akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu kegiatan tertentu. Kedua belah pihak memberikan kontribusi dana (ra’sul mal) dan tenaga (amal) dengan ketentuan bahwa hasil dari kegiatan tersebut dibagi sesuai dengan modal yang telah disepakati atau ditentukan, sedangkan pembatalannya ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai dengan modal masing-masing.

  • Fleksibilitas dalam Pembagian Keuntungan: Pembagian keuntungan dalam musyarakah dapat disesuaikan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak, sehingga adil bagi semua peserta.
  • Pilihan untuk Bisnis Berskala Besar: Akad musyarakah cocok untuk bisnis berskala besar yang membutuhkan modal besar, seperti properti atau proyek infrastruktur.

d. Akad Ijarah (Sewa-Menyewa)

Ijarah adalah suatu bentuk aset tertentu dimana tidak ada risiko atau manfaat yang signifikan yang terkait dengan kepemilikan aset tersebut. Bank akan membeli aset seperti rumah atau kendaraan dan menyewakannya kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan biaya sewa yang disepakati. Pada akhir masa sewa, nasabah bisa membeli aset tersebut dari bank (dalam sistem yang disebut ijarah muntahiyah bit tamlik).

  • Pilihan Fleksibel: Nasabah dapat memilih untuk menyewa aset yang diinginkan dan membelinya setelah masa sewa berakhir, yang memberikan fleksibilitas kepemilikan.
  • Tanpa Riba: Akad ijarah tidak mengandung riba, karena transaksi yang terjadi adalah sewa-menyewa, bukan pinjam-meminjam dengan bunga.

3. Keuntungan Akad di Bank Syariah

Penggunaan akad dalam sistem perbankan syariah menawarkan beberapa keuntungan, baik bagi nasabah maupun pihak bank. Pertama, akad memberikan transparansi yang tinggi, di mana semua pihak mengetahui risiko dan keuntungan yang akan diterima. Selain itu, akad yang sesuai syariah membantu menjaga nilai-nilai keadilan dalam transaksi, sehingga baik nasabah maupun bank merasa nyaman dan tidak dirugikan.

  • Transparansi: Nasabah mendapatkan penjelasan mengenai detail transaksi, mulai dari harga pokok hingga keuntungan, yang menjamin keterbukaan.
  • Bebas dari Unsur Riba: Dengan sistem akad, bank syariah memastikan bahwa tidak ada bunga yang dibebankan dalam transaksi, sehingga halal dan sesuai syariah.

Baca juga: AlSalaam kembali menjadi “Bank Syariah Terbaik 2024”

Sistem akad di bank syariah adalah elemen penting yang membedakan bank syariah dari bank konvensional. Dengan berbagai jenis akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah, bank syariah mampu menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah. Memahami sistem akad ini membantu calon nasabah dalam memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan serta menjamin kehalalan transaksi yang dilakukan. Bagi Anda yang tertarik dengan bank syariah, memahami akad adalah langkah awal untuk bertransaksi dengan nyaman dan sesuai prinsip islam.

Yuk, mulai beralih ke perbankan syariah! Temukan tabungan, pinjaman, atau produk dan layanan lain yang sesuai syariah ada di Bank Syariah AlSalaam

Semoga informasi ini bermanfaat!

Berita Lainnya

Pembiayaan di Bank Syariah AlSalaam: Syarat, dan Cara Mengajukan

Pembiayaan di Bank Syariah AlSalaam: Syarat, dan Cara Mengajukan

11 Desember 2024

Pembiayaan di Bank Syariah AlSalaam: Syarat, dan Cara Mengajukan Depok – Pembiayaan di Bank Syariah AlSalaam: Syarat, dan Cara Mengajukan. Bank Syariah AlSalaam menyediakan berbagai solusi pembiayaan syariah yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Nasabah. Tujuan utama dari Pembiayaan AlSalaam  adalah untuk memberikan solusi Perbankan islam melalui pelayanan terbaik agar nasabah memperoleh kesejahteraan dan keberkahan. Solusi […]

6 Cara Mudah Memilih Tabungan atau Deposito di Bank Syariah

6 Cara Mudah Memilih Tabungan atau Deposito di Bank Syariah

04 Desember 2024

6 Cara Mudah Memilih Tabungan atau Deposito di Bank Syariah Depok – 6 Cara Mudah Memilih Tabungan atau Deposito di Bank Syariah. Mengelola keuangan pribadi dengan bijak merupakan langkah penting untuk mencapai kestabilan finansial. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membuka tabungan atau deposito di bank syariah. Karna hal itu,  Bank syariah menawarkan […]

Pembiayaan Syariah, Alternatif pembiayaan Zaman Now!

Pembiayaan Syariah, Alternatif pembiayaan Zaman Now!

14 November 2024

Pembiayaan Syariah, Alternatif pembiayaan Zaman Now! Pembiayaan Syariah, Alternatif pembiayaan Zaman Now! Di era modern ini, kebutuhan finansial semakin beragam dan kompleks. Masyarakat kini tidak hanya memiliki satu pilihan pada pembiayaan konvensional, tetapi juga memiliki pilihan pembiayaan syariah sebagai solusi yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Pembiayaan syariah menawarkan solusi yang tidak hanya mengutamakan pemenuhan […]