Tinjauan Tentang Kontrak Keuangan Syariah - Bank Syariah AlSalaam
Tinjauan Tentang Kontrak Keuangan Syariah

Akademi AlSalaam

Tinjauan Tentang Kontrak Keuangan Syariah

05 Februari 2019

Oleh : Ir. Mohammad Yahya
(Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Al Salaam)

Sebelum kita membicarakan Kontrak Keuangan Syariah, marilah kita simpulkan pembicaraan sebelumnya mengenai ekonomi syariah. Umat muslim dan non muslim sama-sama memiliki kebutuhan ekonomi dan finansial. Mereka berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu dengan cara yang jujur, stabil dan progresif. Keuangan syariah yang mengambil prinsip-prinsipnya dari Al Qur’an, Hadits dan Sunnah (perkataan dan tindakan Nabi Muhammad di luar firman Allah SWT) dan sumber-sumber lain, berbeda dari keuangan konvensional karena segala praktik bisnis haruslah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah tanpa terkecuali. Prinsip-prinsip ini memiliki prioritas lebih tinggi daripada efisiensi, efektifitas dan bahkan profitabilitas. Prinsip-prinsip ini mengatur kegiatan-kegiatan dimana Kejujuran dan keadilan dijunjung tinggi serta Bunga atas uang (riba) diharamkan.

Jika Anda memiliki sebuah rumah atau perangkat televisi LCD baru 42 inch yang Anda beli dengan pinjaman, tak pelak ini berarti Anda sudah pernah secara langsung berhadapan dengan kontrak bisnis. Gagasan soal memiliki kontrak untuk mengisahkan persetujuan dari para pihak yang terlibat adalah universal dalam sistem syariah dan non syariah. Memiliki kontrak adalah sarana terbaik untuk mencerminkan niat dan kewajiban para pihak. Pepatah lama berbunyi “Pagar yang lebih baik akan menghasilkan tetangga yang lebih baik”. Lebih mudah untuk menarik batas sebelum musibah ketimbang sesudahnya. Dalam bisnis usaha bisa terancam tanpa kontrak.

CIRI-CIRI UTAMA KONTRAK KEUANGAN SYARIAH

Al Qur’an memberikan kebebasan dasar untuk mengikat diri ke dalam kontrak dan melakukan transaksi untuk keuntungan bersama. Kata Arab untuk kontrak adalah Aq yang artinya “mengikat” atau “memperkuat”. Supaya satu kontrak atau akad itu sesuai syariah, kontrak tersebut mesti memiliki 4 ciri berikut (beberapa di antaranya berbeda dari ciri-ciri kontrak konvensional) :

  1. Ada setidaknya dua pihak dalam kontrak syariah
  2. Ada penawaran dan penerimaan oleh kedua belah pihak mengenai tujuan dan ketentuan-ketentuan kontrak
  3. Tujuan kontrak tidak boleh haram atau melanggar syariah
  4. Subjek dari kontrak harus berpindah tangan setelah kontrak selesai

Adapun sifat-sifat lainnya yang harus dipenuhi :

  1. Ketentuan-ketentuan kontrak harus bisa dicapai
  2. Pihak yang terikat kontrak harus mengetahui kualitas, kuantitas dan spesifikasi sesungguhnya dari obyek kontrak untuk menghilangkan gharar (ketidakpastian) yang bisa menyebabkan perselisihan
  3. Pihak-pihak yang berkontrak harus berusia di atas 15 tahun dan berakal sehat

KESIMPULAN :

  • Tanpa kontrak, transaksi keuangan seperti membuka rekening tabungan dan membeli polis asuransi akan mustahil
  • Kontrak memunculkan kewajiban hukum terhadap pihak-pihak terkait sehingga manfaat bisa dialihkan secara adil menurut syarat-syarat yang sudah dinyatakan
  • Kontrak yang digunakan dalam keuangan syariah melayani tujuan yang sama sebagaimana kontrak dalam keuangan konvensional
  • Perbedaannya tentu saja adalah kontrak syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah

Berita Lainnya

Kenapa Pengguna Jasa Bank Disebut “Nasabah”? Ini Asal Usul dan Maknanya

Kenapa Pengguna Jasa Bank Disebut “Nasabah”? Ini Asal Usul dan Maknanya

05 November 2025

Kenapa Pengguna Jasa Bank Disebut “Nasabah”? Ini Asal Usul dan Maknanya Pernah kepikiran nggak, kenapa di Indonesia kita menyebut pengguna jasa bank dengan istilah nasabah? Padahal, kalau ditelusuri, asal usul kata nasabah punya sejarah menarik. Dalam bahasa Arab istilahnya “amiil”, sedangkan dalam bahasa Inggris digunakan kata “customer” atau pelanggan. Lalu, kenapa istilahnya berbeda-beda ya? Asal […]

Rekeningmu Tiba-Tiba Nonaktif? Mungkin Sudah Jadi Rekening Dorman!

Rekeningmu Tiba-Tiba Nonaktif? Mungkin Sudah Jadi Rekening Dorman!

07 Oktober 2025

Waduh, Rekening Kamu Nonaktif Karena Lama Nggak Dipakai? Pernah mendapati rekening tiba-tiba nonaktif karena jarang digunakan bertransaksi? Mungkin terasa merepotkan saat harus datang ke bank untuk aktivasi ulang. Tapi, tenang dulu—ada alasan baik di balik kebijakan ini! Bank Bukan Menghambat, Tapi Melindungi Pemblokiran rekening dorman bukan berarti bank ingin mempersulit nasabah. Sebaliknya, langkah ini justru […]

Ke Mana Pergi Uangmu di Bank? Penjelasan Lengkap & Aman

Ke Mana Pergi Uangmu di Bank? Penjelasan Lengkap & Aman

15 September 2025

Ke Mana Pergi Uangmu di Bank? Pernah Bertanya, Ke Mana Uangmu Disimpan? Pernah nanya nggak sih, ke mana perginya uangmu yang disimpan di bank? Apakah uang itu diam di dalam lemari besi raksasa, dijaga sistem keamanan super canggih, ratusan CCTV berbasis AI, atau bahkan drone bersenjata peluru kendali? Tentu saja tidak. Uangmu tidak tidur di […]