Oleh : Ir. Mohammad Yahya
(Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Al Salaam)
Keuangan Syariah adalah bentuk keuangan yang didasarkan pada syariah atau bangunan hukum Islam. Syariah yang berarti “jalan menuju sumber air”, dipenuhi dengan tujuan moral dan pelajaran tentang kebenaran. Karenanya Syariah lebih sekedar seperangkat aturan-aturan hukum. Sejatinya Syariah mewakili gagasan bahwa semua manusia dan pemerintah tunduk pada keadilan di bawah hukum. Ini adalah satu istilah yang meringkaskan cara hidup yang diajarkan Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya dan mencakup segala sesuatu mulai dari kontrak bisnis dan pernikahan hingga azab dan ibadah. Umum untuk menggunakan istilah “sesuai dengan syariah” dalam menggambarkan segala sesuatu yang dibolehkan hukum Islam.
HALAL vs HARAM
Dalam bahasa Arab, kata halal merujuk pada segala sesuatu yang sesuai dengan syariah, yaitu diizinkan oleh Islam. Ini mencakup aspek-aspek perilaku manusia, tutur kata, cara busana dan pola makan. Lawan katanya adalah haram, yaitu segala sesuai yang dilarang.
APA PERBEDAAN antara KEUANGAN SYARIAH dengn KEUANGAN KONVENSIONAL ?
Tidak seperti keuangan konvensional yang telah dikenal oleh sebagian besar kita, keuangan syariah memiliki satu persyaratan utama yaitu setiap transaksi keuangan harus sesuai dengan syariah.
Ada 5 prinsip utama harus diikuti secara ketat :
1. KEYAKINAN PADA TUNTUNAN ILAHI
Alam semesta diciptakan oleh Allah dan Allah menciptakan manusia di muka bumi untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu lewat ketaatan pada perintah-perintah-NYA. Perintah-perintah ini tidak dibatasi pada ibadah dan ritual keagamaan semata. Melainkan mencakup bidang penting dan nyaris setiap aspek kehidupan, termasuk transaksi ekonomi dan keuangan. Manusia membutuhkan tuntunan Ilahi karena dia tidak memiliki kekuatan sendiri untuk mencapai kebenaran. Manusia bukan sekedar tidak sempurna, melainkan juga memiliki ‘rasio’ yang kerap dikacaukan dengan hawa nafsu. Setiap muslim memiliki keyakinan yang kuat bahwa perintah-perintah yang diberikan oleh Allah SWT dan lewat firman Ilahinya kepada Nabi terakhir Muhammad saw haruslah diikuti secara harfiah dan substansial. Dalam keuangan konvensional agama dan pemerintah dijadikan terpisah.
2. TIDAK ADA BUNGA
Yaitu Anda tidak boleh menerima bunga dari satu pinjaman atau diminta untuk membayar bunga atas pinjaman. Dibandingkan dengan pembiayaan konvensional, ini seperti meminjam uang dari bank dan tidak harus membayar sepeser pun bunga. Bank-bank syariah tentunya saja tidak memberikan pinjaman secara gratis. Jika Anda mendapatkan pinjaman syariah untuk suatu proyek, Anda tidak dikenakan bunga atas pinjaman. Melainkan Anda membayar atau berbagi prosentase laba dalam proyek itu dengan bank.
3. TIDAK ADA INVESTASI HARAM
Uang harus diinvestasikan pada tujuan yang baik. Sementara perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang-barang haram seperti alkohol, tembakau, senjata atau pornografi dihindari.
4. BERBAGI RESIKO DIANJURKAN
Gagasan tentang berbagi resiko secara sadar didorong dan dipraktekkan secara rutin diantara mitra bisnis, seperti nasabah dan lembaga keuangan. Hal ini mendorong distribusi resiko, laba dan rugi secara merata. Berbagi resiko bertujuan meningkatkan transparansi dan yang sangat penting mendorong rasa saling percaya dan kejujuran dalam transaksi di antara para mitra bisnis, lembaga dan nasabah.
5. PEMBIAYAAN DIDASARKAN PADA ASET RIIL
Pembiayaan yang disalurkan lewat produk-produk syariah hanya bisa meningkat seiring dengan meningkatnya perekonomian riil. Dengan demikian hal ini membantu menangkal spekulasi dan ekspansi kredit yang berlebihan. Sebaliknya pembiayaan konvensional biasanya didasarkan pada janji untuk membayar dimana asset-aset riil tidak dikaitkan dengan transaksi. Ini berarti bahwa kegiatan pembiayaan konvensional bisa tumbuh beberapa langkah di depan perekonomian rill, sehingga menyebabkan spekulasi dan inflasi (penggelembungan) harga aset yang tidak bisa dibenarkan.