Di dalam sistem bank syariah, prinsip bagi hasil menjadi karakteristik umum dari landasan dasar operasionalnya secara menyeluruh. Berdasarkan prinsip tersebut, maka bank syariah berfungsi sebagai mitra baik dengan nasabah dan juga pengusaha yang meminjam dana. Dalam bank syariah terdapat produk investasi bernama deposito mudharabah. Pengertian dari deposito sendiri adalah produk investasi dengan jangka waktu tertentu yang berwujud dalam mata uang rupiah. Serta dikelola berdasarkan pada prinsip mudharabah mutlaqah.
Mudharabah mutlaqah adalah kondisi dimana pihak mudharib akan memberikan kuasa penuh di dalam menggunakan dana dari shohibul maal tanpa adanya batasan. Sementara itu, yang dimaksud dengan deposito mudharabah adalah deposito dengan akad yang dilakukan antara pemilik dana sebagai shahibul maal. Dengan pihak bank sebagai pengelola dana atau yang disebut dengan mudharib untuk mengelola dana yang ada. Dan akan mendapatkan keuntungan yang nantinya akan dibagi sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati.
Penerapan Deposito Mudharabah
Aplikasi yang diterapkan di dalam perbankan akad mudharabah umumnya ditetapkan dalam berbagai macam produk pembiayaan dan pendanaan. Jika dilihat dari sisi penghimpunan dana, maka mudharabah akan diterapkan pada tabungan berjangka. Yang dimaksudkan dalam tujuan khusus seperti tabungan qurban, tabungan haji dan lain sebagainya. Selain itu, deposito ini juga akan diterapkan pada deposito biasa dan deposito spesial. Deposito special adalah dana yang dititipkan oleh nasabah khusus bagi bisnis tertentu, misalnya ijarah saja atau murabahah saja.
Dari sisi pembiayaan, mudharabah ini diterapkan sebagai pembiayaan modal kerja. Seperti untuk modal kerja jasa dan perdagangan. Selain itu juga digunakan sebagai investasi khusus yang sering disebut dengan istilah mudharabah muqayyadah. Dalam hal ini, sumber dana khusus dengan penyaluran khusus dilengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dari shohibul maal.
Manfaat Dari Akad Mudharabah
Ada banyak sekali manfaat dari akad mudharabah ini sehingga anda yang mendepositokan uang anda dengan akad ini akan sangat banyak mendapat keuntungan. Bisa menikmati peningkatan bagi hasil ketika keuntungan usaha nasabah juga ikut meningkat. Bank juga tidak berkewajiban untuk membayar bagi hasil terhadap nasabah pendanaan secara tetap. Akan tetapi disesuaikan pendapatan atau hasil usaha bank. Dengan demikian, bank tidak pernah mengalami negative spread.
Keuntungan lain yang bisa anda dapatkan adalah pengembalian pokok dari pembiayaan bisa disesuaikan dengan cash flow atau arus kas dari usaha nasabah. Dengan demikian, hal ini tentu tidak akan memberatkan bagi nasabah. Bank juga akan lebih selektif dan lebih hati-hati untuk mencari usaha yang halal, menguntungkan dan aman. Sebab keuntungannya sangat konkret dan benar-benar terjadi, sehingga itulah yang akan dibagikan.
Dalam mudharabah prinsip bagi hasil berbeda dari prinsip bunga tetap di mana pihak bank menagih penerima pembiayaan satu jumlah bunga tetap berapapun besar keuntungan yang dihasilkan oleh nasabah. Baik itu merugi atau terjadi krisis ekonomi.
Dalam kapasitasnya sebagai pihak maka bank syariah bisa melakukan berbagai usaha yang tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah dan akan mengembangkannya. Termasuk di dalam melakukan akad mudharabah dengan pihak ketiga.
Saat anda melakukan deposito mudharabah, maka akan diberikan keamanan dana investasi dengan nisbah yang cukup tinggi, bahkan tanpa biaya administrasi. Ini tentu menjadi salah satu pilihan yang paling tepat bagi anda yang ingin memperoleh hasil investasi secara optimal. Pastinya tetap dengan menerapkan sistem yang islami. Hal yang menarik karena tabungan berjangka ini juga dilengkapi dengan layanan perpanjangan deposito secara otomatis ketika tiba masa jatuh tempo. Dengan demikian, hal ini tentu akan semakin menambah daftar keuntungan yang akan anda dapatkan saat memiliki deposito ini.