Pembiayaan Syariah Cara Jual-Beli | Mudahnya Bank Syariah
Mudahnya Bank Syariah : Pembiayaan Syariah Cara Jual-Beli

Mudahnya Bank Syariah

Mudahnya Bank Syariah : Pembiayaan Syariah Cara Jual-Beli

27 September 2021

Yang popular dari perbankan syariah adalah kata ‘bagi hasil’, sampai-sampai sebagian masyarakat menganggap setiap transaksi dengan Bank Syariah menerapkan cara ‘bagi-hasil’. Padahal, untuk transaksi pembiayaan (financing) saja, masih ada 5 (lima) cara lain yang boleh digunakan, yaitu: jual-beli, sewa-menyewa, sewa-beli, pinjam-meminjam dan sewa-menyewa jasa. Sedangkan untuk transaksi pendanaan (funding) ada dikenal cara wadiah untuk produk Giro dan Tabungan, serta akad mudharabah (bagi-hasil) untuk produk Deposito atau Tabungan (UU No. 21 Tahun 2008).

Sungguhpun paling melekat dipikiran masyarakat, ternyata produk pembiayaan syariah dengan ‘bagi-hasil’ bukan yang paling ‘laris’ dipasar. Menurut data yang disiarkan oleh OJK, pembiayaan memakai akad murabahah (jual-beli) dan ‘bagi hasil’ (musyarakah ditambah mudharabah) telah menempati posisi yang seimbang, masing-masing dengan porsi 46,1% dan 47,79% dari total penjualan perbankan Syariah selama tahun 2020.

Pada dasarnya ‘jual-beli’ dengan Bank Syariah adalah seperti berjual-beli dengan tempat penjualan barang pada umumnya. Perbedaan yang paling kasat mata adalah bahwa Bank Syariah tidak mempunyai persediaan barang apapun (no ready stock); tetapi dapat “menjual” berbagai macam barang bila ada pembeli. Nasabah bisa datang ke Bank untuk membeli barang yang dibutuhkannya. Apabila Bank siap syarat-syarat jual-belinya telah disepakati, kedua pihak menandatangani akad ‘jual-beli’. Fungsi akad dalam transaksi ini adalah sebagai bukti kesepakatan yang berkekuatan hukum, yang mencatat antara lain: spesifikasi barang, harga jual-beli berikut syarat pembayarannya dan banyak hal-hal terkait pelaksanaan ‘jual-beli’ itu. Mengingat pentingnya fungsi tersebut, Nasabah perlu memahami isi akad sebelum menandatanganinya. Untuk ini pihak Bank sebaiknya aktif memberikan penjelasan; sebagai pihak yang menyediakan naskah akad, Bank yang mengerti seluk-beluk akad selengkapnya.

Syarat utama bagi barang yang dapat “dibeli” dari Bank Syariah adalah: “bukan barang yang diharamkan oleh Syariat Islam”. Bagaimana cara Bank menyediakan barang itu ?. Bank membelinya dari Supplier lebih dulu (segera setelah terjadi kesepakatan dengan Nasabah) berdasarkan akad ‘jual-beli’ tersendiri. Dengan demikian terjadi dua kali transaksi jual beli untuk barang yang sama. Nasabah akan membayar kepada Bank harga dan dengan cara pembayaran yang telah disekapati sebelumnya. Harga jual Bank kepada Nasabah adalah harga beli dari Supplier ditambah dengan margin untuk biaya dana dan operasionil, ditambah lagi dengan keuntungan untuknya. Rincian harga itu harus jelas dan disetujui oleh para pihak. Begitulah uraian sederhana dari proses ‘jual-beli’ dengan Bank Syariah.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengijinkan Bank Syariah memberikan pembiayaan cara ‘jual-beli’ dengan menggunakan tiga macam akad yaitu: Murabahah, Salam dan Istishna. Perbedaan yang mendasar diantara ketiganya terletak pada: peranan Bank Syariah, pola pembayaran oleh Nasabah kepada Bank dan saat penyerahan barang kepada Nasabah.

Definisi masing-masing akad menurut Undang-Undang tersebut adalah: “Akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati”.  Contoh: Nasabah ingin beli motor, namun dananya belum cukup. Supaya dapat segera menikmati motor (tanpa perlu menunggu tabungan cukup) ia dapat “membeli” motor dari Bank Syariah menggunakan akad murabahah. Tahapan prosesnya seperti uraian diatas. Nasabah dapat membawa pulang motor tidak lama setelah ia menandatangani akad (asumsi motor tersedia di dealer). Sebelum penandatanganan akad dengan Nasabah, Bank telah menandatangani akad ‘jual-beli’ dengan dealer motor. Proses pembiayaan menggunakan akad murabahah ini menyebabkan Bank berperan (seperti) pedagang. Akad ini dapat juga digunakan untuk membeli: mesin atau suku cadangnya, alat berat, bahan baku, perlengkapan rumah, dll.

“Definisi Akad Salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati”. Yang paling sesuai menggunakan akad ini adalah petani atau peternak. Contoh: untuk musim tanam padi bulan depan Pak Sakera, perlu dana Rp 200 juta. Ia telah mendapat penawaran pembiayaan berdasar ‘jual-beli’ menggunakan akad Salam. Dengan akad ini  Bank seakan berperan seperti ‘pengepul’, Bank berjanji membeli padi hasil panen Pak Sakera  (sekian bulan yang akan datang) dan membayar harganya sebanyak Rp 200 juta segera setelah akad ditandatangani. Di dalam akad dijelaskan volume padi yang akan dijual Pak Sakera kepada Bank, berikut sepesifikasi dan tempat serta waktu penyerahannnya. Kepastian tentang detail barang yang akan dijual kepada Bank sangat penting, supaya Salam tidak serupa dengan transaksi ‘ijon’. Apa yang akan dilakukan Bank dengan padi yang nanti akan diterimanya dari Pak Sakera?. Bank akan menjualnya kepada pedagang besar yang ‘asli’ (misalnya BULOG). Dengan begitu terjadilah akad ‘jual-beli kedua yang secara hukum terpisah dari akad Salam Bank dengan Pak Sakera. Pasangan dua akad ini disebut Pararel Salam.

“Definisi Akad Istishna adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’)’. Contoh: Pak Kartolo, seorang arsitek muda telah merancang rumah pribadinya; biaya membangunnya Rp 500 juta. Bank Syariah, setelah mempelajari rancangan rumah, bersedia ”membangun” rumah itu sampai selesai dan kemudian menjualnya kepada Pak Kartolo. Transaksi ‘bangun dan jual’ ini akan diatur dengan akad istishna; didalamnya dituliskan antara lain spesifikasi rumah, jangka waktu pembangunan, biaya dan harga jual berikut pola pembayarannya oleh Pak Kartolo. Cara pembiayaan ini membuat Bank menjadi (seperti) kontraktor, realitanya Bank akan mengikat kontrak ‘jual-beli’ kedua dengan kontraktor (sebenarnya) untuk membangun rumah yang diinginkan Pak Kartolo.

Seluruh uraian diatas adalah sekadar untuk mengenal prinsip pembiayaan syariah dengan cara ‘jual-beli’ oleh Bank Syariah. Tentu saja banyak hal lain yang masih perlu dipahami dengan baik oleh siapapun yang akan menggunakannya. Cara terbaik untuk itu adalah membahas isi akad dengan seksama bersama petugas Bank.

Berita Lainnya

Mudahnya Bank Syariah : Pembiayaan Syariah Cara Jual-Beli

Mudahnya Bank Syariah : Pembiayaan Syariah Cara Jual-Beli

27 September 2021

Yang popular dari perbankan syariah adalah kata ‘bagi hasil’, sampai-sampai sebagian masyarakat menganggap setiap transaksi dengan Bank Syariah menerapkan cara ‘bagi-hasil’. Padahal, untuk transaksi pembiayaan (financing) saja, masih ada 5 (lima) cara lain yang boleh digunakan, yaitu: jual-beli, sewa-menyewa, sewa-beli, pinjam-meminjam dan sewa-menyewa jasa. Sedangkan untuk transaksi pendanaan (funding) ada dikenal cara wadiah untuk produk […]