Oleh : Ir. Mohammad Yahya
(Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Al Salaam)
Etika Islam menganggap pemberian pinjaman dengan pembayaran bunga sebagai suatu hubungan yang menguntungkan kreditur, yang membebankan bunga pada debitur atau peminjam. Karena hukum Islam memandang uang sebagai alat ukur untuk mengukur nilai dan bukan aset secara intrinsik atau pada dirinya sendiri. Tidak ada yang seyogyanya boleh mendapatkan penghasilan dari uang semata.
Perspektif agama terhadap riba sangatlah jelas. Al Qur’an berkata : Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikan itu adalah disebabkan mereka berkata sesunggunya jual beli seperti riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah pada Allah (untuk menilai). Akan tetapi, orang-orang yang mengulangi (pelanggaran mengambil riba) adalah para penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya (Q.S. Al Baqarah : 275).
Islam mendorong bisnis untuk meningkatkan kekayaan lewat perdagangan, bukan dari meminjamkan dan meminjam uang. Jumlah bunga yang dibebankan adalah immaterial karena sudah ada konsensus umum bahwa segala riba, tidak peduli seberapapun kecilnya diharamkan.
RIBA dianggap CURANG dan EKSPLOTATIF
Selain larangan agama, riba dianggap curang dan eksplotatif. Misalnya mendapatkan suku bunga dari debitur berarti uang debitur diambil tanpa memberikan apapun sebagai imbalan. Ini tidak hanya menjadikan debitur kian buruk keadaannya tapi juga gagal menciptakan kerjasama saling menguntungkan dan itikad baik antara kreditur dan debitur. Kreditur, di sisi lain mendapatkan uang tanpa bekerja atau menanggung resiko apa pun. Dan ini tidak adil. Satu pihak dalam kontrak finansial hanya berhak mendapatkan imbal hasil jika pihak itu menanggung resiko.
Pembiayaan berbasis bunga cenderung meningkatkan kesenjangan kekayaan antara si kaya dan si miskin. Bank-bank konvensional biasanya menuntut agunan atau jaminan dalam bentuk aset untuk pinjaman bisnis. Ini membuat mereka memfokuskan pinjaman pada bisnis yang sudah mapan dan debitur dapat memberikan jaminan. Usaha kecil tanpa atau hanya sedikit aset agunan dibebani suku bunga tinggi atau tidak mendapatkan pinjaman. Dalam jangka panjang, usaha lebih besar kian membesar. Sementara usaha kecil, kerap dimiliki oleh keluarga, dirugikan dan kemungkinan besar mengalami kebangkrutan. Riba menghancurkan semanagat persaudaraan diantara sesama manusia. Al Qur’an mengatakan : Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan rahmat (Q.S. Ghafar : 10).