Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)
Unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah pelaksanaan kegiatan dan produknya yang harus mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Proses pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah dilakukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang biasa terdiri dari para ulama.
Visi DSN MUI :
Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
Misi DSN MUI :
Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Tugas & Fungsi DSN MUI :
Mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator.
Menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah.
Melakukan pengawasan aspek syariah atas produk/jasa di lembaga keuangan/bisnis syariah melalui Dewan Pengawas Syariah.
Wewenang DSN MUI :
Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada suatu lembaga keuangan dan bisnis syariah.
Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Berikut ini adalah fatwa-fatwa DSN MUI yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan usaha di Bank Syariah Al Salaam.